PERATURAN

Untuk memiliki airsoft gun, peraturan yang harus dipatuhi dalam hal ini adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Olahraga. Peraturan ini dimaksudkan untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan, penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian senjata api untuk olahraga oleh kepolisian. Selain itu tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, pengawasan, pengendalian kepemilikan, dan penggunaan senjata api atau airsoft gun untuk olahraga.

Sesuai peraturan tersebut yang termasuk senjata untuk keperluan olahraga menurut jenisnya adalah senjata api, pistol angin, senapan angin (air rifle), dan airsoft gun yang digunakan untuk kegiatan turnamen dan olahraga serta bersifatnya tidak otomatis penuh (full automatic).

Secara peraturan, ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi jika ingin memiliki airsoft gun dan airgun tersebut secara legal. Syarat untuk kepemilikan air gun tertuang dalam pasal 12. Sedangkan untuk airsoft gun terdapat pada pasal 13. Isi dua pasal tersebut sama, yaitu:

(1) Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Pistol Angin (Air Pistol) dan Senapan Angin (air rifle) untuk kepentingan olahraga sebagai berikut:

  1. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
  2. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
  3. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
  4. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari PB Perbakin.

Selain itu, untuk memiliki dan menggunakan air gun maupun airsoft gun juga memerlukan izin. Dalam pasal 20 poin 2 tertulis, izin diajukan kepada Kapolda u.p Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat dengan dilengkapi syarat sebagai berikut:

  1. rekomendasi Pengprov Perbakin;
  2. fotokopi surat izin impor dari Kapolri;
  3. SKCK;
  4. surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
  5. surat keterangan psikologi dari psikolog Polri;
  6. fotokopi KTA klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
  7. fotokopi KTP;
  8. daftar riwayat hidup; dan
  9. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar.

Meski segala persyaratan sudah terpenuhi, bukan berarti pemilik senjata bisa membawa air gun atau airsoft gun secara bebas. Sesuai peraturan tersebut yang termasuk senjata untuk keperluan olahraga menurut jenisnya adalah senjata api, pistol angin, senapan angin (air rifle), dan airsoft gun yang digunakan untuk